KPK Buka Peluang Jerat Rafael Alun Pasal Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 April 2023 19:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini Rafael Alun baru dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Belakangan KPK menggencarkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi lewat penerapan pasal TPPU. Karena itu, KPK tak ragu menjerat Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada. Karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," ujar Firli.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui , KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya