Dari pengakuan korban sudah lebih dari 30 kali ia dirudapksa oleh ayahnya yang mestinya menjadi pelindung untuk dirinya. Tersangka juga selalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis kuduk (belati).
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Sabtu (1/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dan langsung digelandang ke Mapolsek Pasemah Air Keruh, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hidayat.
(Qur'anul Hidayat)