Terima Laporan Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Dewas KPK: Kita Pelajari!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 16:01 WIB
Brigjen Endar/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Laporannya tersebut berkaitan dengan pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.

"Ya sudah diterima dan masih dipelajari," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada unsur pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya. Dewas masih akan mempelajari laporan dari Brigjen Endar.

"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah.

Sekadar diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyebut Dewas telah menerima aduannya tersebut.

Pelaporan Endar ke Dewas buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya