Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Terima Laporan 6 SP3 Selama 2026, Ini Daftarnya

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |10:39 WIB
Dewas KPK Terima Laporan 6 SP3 Selama 2026, Ini Daftarnya
Iliustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan menerima pemberitahuan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) selama 2026, demikian disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Dari enam SP3 tersebut, dua di antaranya terbit pada 2025 namun baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.

"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Taufik kepada wartawan yang dikutip Selasa (4/8/2026).

Adapun dua SP3 yang dimaksud adalah perkara yang menjerat Edward Hiariej dan dua anak buahnya dalam dua sprindik berbeda yang menang praperadilan.

Sementara yang terbit pada 2026 terdiri dari Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado yang meninggal dunia, Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jatim yang meninggal dunia, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR yang menang praperadilan, dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan menerima lebih dari dua ribu pemberitahuan pro-justitia yang terdiri dari penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sepanjang semester I 2026.

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, menyatakan tindakan pro-justitia menjadi salah satu hal yang wajib dilaporkan ke pihaknya dengan tepat waktu.

"Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima oleh Dewas KPK pada semester satu tahun 2026," kata Benny saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement