JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan empat provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.
Kepastian ini setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU).
Wapres pun mengapresiasi telah disahkannya UU Pemilu ini. Sehingga 4 provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat bisa ambil bagian dalam Pemilu mendatang.
“Soal Undang-Undang Pemilu di 4 DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam Pemilu yang akan datang. Jangan sampai tidak dilibatkan dan mereka jangan sampai dirugikan sehingga distribusi perwakilan itu sudah bisa dilakukan,” ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
Wapres pun mengatakan dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka 4 DOB Papua bisa memiliki wakil rakyat di tingkat nasional.