“Itu memang yang kita usahakan selama ini supaya selain pemekarannya otonomi daerahnya tapi juga termasuk pelaksanaan Pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan Gubernurnya pada saat yang sudah ditentukan waktunya.”
“Itu saya kira, dan itu memang target dari pemerintah sendiri bersama DPR untuk mempercepat proses aturan tentang Pemilu di 4 daerah otonomi baru di Papua,” tandasnya.
Diketahui, sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan hari ini. Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi Undang-Undang (UU).
(Khafid Mardiyansyah)