Bupati Bangkalan Segera Disidang Atas Perkara Jual Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 08:18 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

JAKARTA - Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik memang telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron. Bahkan, berkas penyidikan Abdul Latif sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 BACA JUGA:

"Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

Ali menambahkan, penahanan terhadap Abdul Latif akan dilanjutkan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, tim jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

 BACA JUGA:

"Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya