Brigjen Endar Dicopot, Ternyata Begini Aturan Kepegawaian di KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 16:30 WIB
KPK (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, Pasal 19 Ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2005 berbunyi, pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, karena:

a. Meninggal dunia,

b. Atas permintaan sendiri,

c. Pelanggaran disiplin dan kode etik,

d. Tuntutan organisasi.

Selanjutnya, Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi;

(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.

(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.

(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.

(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya