(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.
(7) Komisi dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal.
(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.
(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.
Lalu, Pasal 30 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang berbunyi, pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.
(Arief Setyadi )