Buntut Laporan Brigjen Endar, Dewas Akan Panggil Ketua dan Sekjen KPK untuk Klarifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 21:05 WIB
Share :

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (4/4/2023).

Sementara itu, KPK mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Endar Priantoro. KPK memastikan tidak akan mengintervensi Dewas soal pelaporan Brigjen Endar. KPK yakin Dewas bakal profesional dalam menangani setiap laporan.

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya