Buntut Laporan Brigjen Endar, Dewas Akan Panggil Ketua dan Sekjen KPK untuk Klarifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 21:05 WIB
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi laporan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik).

"Tentunya nanti kita akan lakukan (klarifikasi). Cuman waktunya belum. Kita sibuk juga, ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Tumpak mengaku belum mempelajari lebih detil laporan Brigjen Endar. Ia masih enggan menyimpulkan lebih dini ada atau tidaknya pelanggaran etik Ketua dan Sekjen KPK terkait pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat mesti berjalan dengan baik. Nggak tau nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (4/4/2023).

Sementara itu, KPK mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Endar Priantoro. KPK memastikan tidak akan mengintervensi Dewas soal pelaporan Brigjen Endar. KPK yakin Dewas bakal profesional dalam menangani setiap laporan.

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," sambungnya.

Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat penugasan itu ditolak oleh pimpinan KPK, yang kemudian mengembalikan Brigjen Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya