Minta Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka, Ayah David Ozora: Mereka Bukan Anak-Anak

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 15:30 WIB
Mario Dandy Satrio (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meminta agar persidangan tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas berlangsung terbuka dan bisa disiarkan secara langsung.

Jonathan mengatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas bukan anak-anak dan sudah berusia di atas 17 tahun.

“Sidang selanjutnya (Mario dan Shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak),” tulis Jonathan di akun Twitternya @seeksixsuck yang dilihat MPI, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, Jonathan mengungkapkan bahwa saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas mulai mengalami stres hingga teriak-teriak di dalam sel.

“Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel. Banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka,” ujar dia.

Ia pun memberikan perkembangan kondisi David Ozora terkini yang sudah bisa menonton melalui sebuah handphone. “Alhamdulillah udah bisa nonton sinetron,” urainya.

Selain itu, Jonathan juga mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan David tengah tertidur lelap. “Akhirnya nemu muka tidur seperti ini lagi setelah 46 hari, tidurnya udah David banget ini,” jelas dia.

Untuk diketahui, penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora menyeret tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan perempuan AG.

Sementara untuk perempuan AG, sudah dituntut selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan).

"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu 5 April 2023.

Anak AG dinilai oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.

"Tuntutan JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya