SLEMAN - Seorang residivis berinisial PR (29) warga warga Candisari, Bansari, Jawa Tengah ini terpaksa diamankan petugas kepolisian. Unit Reskrim Polsek Pakem, Kabupaten Sleman menangkapnya usai pelaku mencuri sebuah sepeda motor (curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Budi Karyanto mengungkap, PR diamankan mencuri di Padukuhan Bunder, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem. Dia sendiri sempat melarikan diri dan kemudian bersembunyi sebelum akhirnya diamankan unit Reskrim Polsek Pakem.
"Korbannya bernama Slamet. Sebelum beraksi, pelaku datang ke lokasi untuk membeli kopi dan sempat berbincang dengan korban," ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Pelaku berusaha memperlama tinggal di warung milik korban dengan berpura-pura menyantap berbagai makanan. Setelah berbincang cukup lama, korban pamit sebentar sembari menitipkan warungnya karena ingin pergi mandi. Pelakupun ditinggal sendirian di warung kopi milik korban.
Melihat kondisi yang sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya. Pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban dan kemudian bersembunyi.
"Selesai mandi korban kaget motor miliknya telah hilang," kata dia.
Mengetahui hal itu, korban selanjutnya melapor ke Polsek Pakem. Menerima adanya laporan, lanjut Budi, petugas langsung menyelidiki dengan meminta keterangan korban dan menuju lokasi kejadian.
Lewat penyelidikan, didapati identitas pelaku dan kemudian diketahui keberadaannya dia sedang berada di wilayah Kapanewon Prambanan. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Prambanan.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan,” tandasnya.
Dari pemeriksaan oleh polisi diketahui jika pelaku ini merupakan residivis perkara serupa, yang baru keluar dari tahanan pada Februari 2023. Pelaku bahkan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Februari 2023.
"Dulu pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polsek Depok Timur," pungkasnya.
(Awaludin)