JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Dito Mahendra alias Mahendra Dito Sampurno, untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Usul KPK tersebut telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak Rabu kemarin (5/4/2023).
Demikian dikonfirmasi oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, lantaran akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
BACA JUGA:
"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," jelas Saleh melalui keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Seperti diketahui, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, pada Kamis kemarin (6/4/2023).
BACA JUGA:
"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/3/2023).