Apabila modus politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa sosialisasi kembali terulang pada masa kampanye, maka Bawaslu kata Bagja akan menerima sanksi tegas.
"Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah kami lakukan, karena masa pencegahan nya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)