Banyak Ormas Minta THR, Pemprov DKI Bilang Boleh Ditolak

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 10 April 2023 19:02 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Belakangan ini sejumlah organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) 2023 ke warga ataupun perusahaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan bahwa masyarakat atau perusahaan berhak menolak untuk memberikan THR tersebut.

“Kan boleh kita menolak kan. Intinya sih nggak ini, semua. Cuma kita menyerahkan kepada perusahaannya sendiri bahwa kalau mereka mau ngasih, silakan. Nggak juga kan boleh nolak kok kita. Berhak menolak,” kata Taufan kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Taufan menjelaskan, pada prinsipnya Pemerintah tidak bisa berwenang untuk membuat aturan melarang adanya minta-minta THR oleh Ormas kepada perusahaan atau warga.

"Enggak, itu di luar perintah kita. Kita sebagai istilahnya dalam undang-undang tentang keormasan kan kita boleh mengimbau juga ormas untuk tidak melakukan seperti. Imbauan sifatnya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya