Warga DKI Harus Punya Garasi, Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK Mobil

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 10 April 2023 20:15 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih menjalin koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mendasari aturan yang akan diterapkan, termasuk untuk sanksi bagi pelanggar.

“Masih akan diagendakan (pembahasan sanksi). Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di Badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari. Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro,” jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya