JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status tersangka ini setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.
Seperti diketahui, LE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
BACA SELENGKAPNYA: Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Harta Luka Enembe yang Bersumber dari Korupsi
(Susi Susanti)