JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael berstatus tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Alu membeberkan, perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Adapun penahanan Rafael akan dilakuka. Di Rutan KPK.
Lebih lanjut, Ali mengimbau para saksi dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.