BANGKA TENGAH - Edarkan ratusan butir pil koplo jenis Tremadol di sekitar Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, seorang pria bernama Ryan (22) di tangkap Polisi Sat Narkoba Polres Bangka Tengah pada Rabu 12 April 2023.
Pelaku di tangkap di kediamannya di Desa Namang Kecamatan Namang setelah Polisi mendapatkan laporan warga setempat akan adanya aktifitas jual beli obat keras oleh pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, membenarkan adanya ungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol.
"Pelaku berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah karena diketahui menyimpan serta memperjual belikan obat keras jenis tramadol tersebut tanpa ijin instansi terkait. Kronologis pengungkapan peredaran tramadol tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktifitas jual beli obat tramadol yang memang dilarang beredar tanpa ijin di Desa Namang. Dari informasi tersebut, personil kita langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ini dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yang berada di Desa Namang, dengan didampingi perangkat RT setempat," ujar Iptu Windaris, Kamis (13/4/2023).
Ditambahkan Iptu. Windaris, dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 262 butir obat keras jenis Tremadol berbentuk kapsul dan 93 butir berbentuk tablet.
"Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti sebanyak 262 butil pil Tremadol berbentuk kapsul dan 93 butir berbentuk tablet. Selain itu kita juga menemukan barang bukti lain berupa 1 bal plastik strip bening, 1 buah tas slempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 630.000,-. Atas temuan ini pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Untuk tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)