YOGYAKARTA – Seorang DJ perempuan, Bes (24) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri iPhone X milik temannya sendiri saat keduanya syuting sebuah video klip di kawasan Malioboro.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada, mengatakan, korban adalah Lusiana Rianjani, perempuan asal Malang.
BACA JUGA:
Kronologi bermula saat pemilik iPhone tidak bisa mengoperasionalkan fitur airdrop yang ada dalam ponsel pintar tersebut.
"Nah dia memberitahu pasword layar ke pelaku saat meminjamkan HPnya,"ujar Archey, Rabu (19/4/2023).
Setelah itu, pada Minggu (28/3) keduanya sama-sama syuting di kawasan Malioboro. Setelah syuting keduanya foto-foto di sejumlah tempat di kawasan Malioboro. Korban meminta pelaku untuk memfoto dirinya menggunakan iPhone miliknya.
Korban menyerahkan iPhone kepada tersangka. Korban juga memberikan pasword kunci layar iPhone tersebut agar pelaku bisa dengan leluasa mengambil foto korban.
Saat itu, korban ini tidak tau cara menggunakan fitur dalam airdrop. "Setelah foto diberikan, handphone dikembalikan pada korban," ucap Archey.
Disatroni ke Rumahnya, Maling Motor di Tanjung Priok Bonyok Dihajar Massa
Pada saat itu, tersangka yang melihat iPhone korban di kantong celana belakang, lalu berpura-pura memindahkannya ke tas ransel milik korban sembari menarik tangannya untuk memegang tas.
Tujuan untuk memastikan bahwa handphone itu benar-benar berada di dalam tas. Setelah itu tersangka kembali mengeluarkan iPhone itu tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menyelipkan iPhone di dalam rok depan DJ berparas cantik itu dan langsung meninggalkan lokasi syuting.
Beberapa saat kemudian, korban yang mengetahui iPhone hilang langsung melapor ke Polresta Yogyakarta. Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kasus itu.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan penangkapan tersangka, Sabtu (8/4) di daerah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita iPhone X curian tersangka sebagai barang bukti. Beruntung iPhone itu belum sempat dijual, masih dalam penguasaan tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"tutupnya.
(Fahmi Firdaus )