CIREBON - Dua orang pria dengan inisial AK (42) dan Sj (41), warga Kecamatan lemahabang, Kabupaten Cirebon, terpaksa berlebaran di Sel tahanan Polresta Cirebon. Pasalnya, terbukti mengedarkan uang palsu.
Diketahui dua uang pria tersebut, terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran uang palsu kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon dengan cara mendatangi jasa pelayanan perbankan.
BACA JUGA:
"Kedua pelaku dalam aksinya, mendatangi jasa pelayanan perbankan, dan meminta ke petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp 3 juta," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Rabu (19/04/2023)
Setelah petugas mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan oleh pelaku, kemudian kedua pelaku tersebut menyerahkan uang dengan pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 30 lembar. Namun, setelah diperiksa ternyata uang yang diterima tersebut palsu.
BACA JUGA:
"Mengetahui uang palsu, korban langsung melaporkan tindakan kedua pelaku itu ke petugas Polsek Susukan Lebak, Polresta Cirebon," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung bertindak cepat dan mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.
"Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang digunakan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar," katanya.