Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Cirebon Terpaksa Berlebaran di Sel Tahanan

Abdul Rohman, Jurnalis
Rabu 19 April 2023 16:32 WIB
Ilustrasi/ Doc: Abdul Rohman
Share :

Kini kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polresta cirebon, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap salah seorang yang memasok uang palsu tersebut.

"atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang. Jika berhasil mengedarkan uang palsu sejumlah 50 lembar atau 5 juta, maka tersangka mendapatkan bonus sebanyak satu juta rupiah.

"Dari pengakuan dua tersangka, jika pelayan jasa perbankan berhasil mentransfer ke nomor rekening yang dituju. Maka kedua nya mendapatkan bonus dari seseorang sebesar satu juta rupiah," katanya.

Mengingat adanya tradisi tukar uang menjelang lebaran, ia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memperhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

"Kami himbau, bagi masyarakat yang melakukan transaksi dan tukar uang harus lebih berhati-hati dan jangan di sembarang tempat yang tidak dipercaya," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya