Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan AP Hasanuddin yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 01 Mei 2023 11:51 WIB
AP Hasanuddin/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasuss dugaan ujaran kebencian.

Peneliti BRIN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh warga Muhammadiyah perihal komentarnya di media sosial yang "menghalalkan" darah Muhammadiyah.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Dikatakannya, Bareskrim menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di rumah indekos di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4).

Setelah penangkapan itu, Andi Pangerang Hasanuddin diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya