Suami Tidak Memberi Nafkah Apakah Bisa Dituntut dan Dipidana? Simak di Sini

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 10:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Pasal 49 UU. 23 tahun 2004 mengatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :

Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Tuntutan nafkah ini dapat dilakukan melalui jalur peradilan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi umat muslim. Sementara, umat non muslim dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya