Pasal 49 UU. 23 tahun 2004 mengatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Tuntutan nafkah ini dapat dilakukan melalui jalur peradilan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi umat muslim. Sementara, umat non muslim dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.