AP Hasanuddin Tersangka Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Begini Reaksi BRIN

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 12:29 WIB
AP Hasanuddin ditetapkan tersangka
Share :

JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim akibat kata-kata halalkan darah Muhammadiyah yang mengundang kemarahan dari masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengapresiasi langkah kepolisian. Sebab, pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ujar Handoko, Selasa (2/5/2023).

Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan modus peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dalam menyebarkan ujian kebencian bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.

Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah’. Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya