Kasus Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM, KPK Telusuri Aliran Uang Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 14:09 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Rabu, 3 Mei 2024. Mereka yakni, Beni Arianto; Priyo Andi Gularso; dan Christa Handayani Pangaribowo.

KPK mendalami perihal aliran uang suap manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. KPK menduga banyak pihak yang kecipratan suap manipulasi dana tukin Kementerian ESDM.

 BACA JUGA:

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).

 BACA JUGA:

KPK saat ini tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Bahkan, KPK disebut-sebut sudah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Di mana 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya