JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham berhasil mendata 30 orang eksil politik eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan eropa.
Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham RI, Dhahana Putra mengaku optimis terhadap pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia terhadap 30 orang tersebut. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden pada Kamis (04/05/2023).
“Pada Pernyataan Pers tanggal 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia,” tutur Dhahana dikutip dari keterangan tertulis.
BACA JUGA:
Dhahana mengatakan menindaklanjuti pernyataan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu pemerintah membentuk membentuk Tim PPHAM serta melakukan langkah pemulihan korban dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa yang akan datang.
Ia menyebut sejak diterbitkannya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal HAM telah melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI.
“Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di Kawasan Eropa (15 orang dari Republik Ceko, 3 orang dari Rusia, 9 orang dari Swedia, 1 orang dari Bulgaria, 1 orang dari Albania, dan 1 orang dari Kroasia),” ujar Dhahana.
BACA JUGA:
Kementerian Hukum dan HAM tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI. Nantinya mereka akan didata dan diverifikasi, apakah eksil politik eks WNI yang tetap menjadi warga negara asing dan verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia, serta verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia juga dilakukan.
“Mengingat pentingnya upaya percepatan pelaksanaan rekomendasi di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil tersebut,” tutur Dhahana
( Muhammad Fadli Rizal)