Penyuplai PMI Ilegal untuk Operator Judi Online di Kamboja Ditangkap

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 05 Mei 2023 15:48 WIB
MP/foto: dok ist)
Share :

Dalam menjalankan aksinya, kata Reza, tersangka membuat iklan di media sosial dengan iming-iming gaji tinggi. Total sudah ada 40 orang yang diberangkatkan oleh AFA sejak beraksi pada Desember 2022.

"Tersangka berlatar belakang PMI Asia Timur kemudian di tahun 2022 melihat informasi bahwa ada sebuah ajakan untuk merekrut para calon pekerja tujuan Kamboja dari situ tersangka melakukan rekrut dengan iming-iming mendoakan keuntungan dari hasil keterangan tak keuntungan Rp1 juta oleh pihak penerima Kamboja," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya