Sementara itu, Lurah Manggarai, Muhammad Arafat menyebut bangunan kuno tersebut masih merupakan aset milik PT. KAI. Maka dari itu hingga kini pihaknya tidak bisa mengusulkan agar menara air itu dijadikan sebagai cagar budaya
"Karena ini lahan milik PT KAI maka kalau mau dijadikan obyek wisata atau cagar budaya, ya harus izin terlebih dulu ke PT KAI. Saat ini memang masih berfungsi untuk mencuci kereta api namun durasinya tidak seperti dulu lagi," pungkas Arafat.
(Nanda Aria)