JAKARTA- Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Dia mengatakan, laporan polisi atas persetujuan keluarga dan anak AG dibuat ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Mangatta menambahkan, untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
Dia menegaskan, laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah jelas merupakan tindak pidana.
“Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” pungkasnya.