JAKARTA - Terdakwa Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Teddy terpantau tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Seperti biasanya, Ia mengenakan kemeja batik berwarna biru. Tampak pula ekspresi tersenyum dari wajahnya.
BACA JUGA:
Sebelum sidang dimulai, Teddy terlebih dahulu memberi salam hormat ke Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara dan sejumlah awak media.
Sementara itu, situasi ruangan sidang terlihat dipenuhi oleh awak media dan sejumlah penonton yang diketahui mendukung Teddy. Sesekali mereka melontarkan teriakan dukungan untuk memberi semangat kepada Teddy.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(Nanda Aria)