Kasus Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Panggil Bos Anak Usaha PT KAI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 12:32 WIB
KPK periksa bos anak usaha PT KAI terkait kasus suap jalur kereta. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Junaidi Nasution. Ia akan diperiksa sebagai saksi, hari ini.

KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Pengacara Layung; Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT KAPM, Indri; Project Manager PT KAPM, Suharjo; Staf Bagian Jalan Rel jembatan PT KAPM, Ivan; Staf pada Kantor PPK Ditprasarana DJKA, Idrus; serta ASN Kemenhub, Risna.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya