JAKARTA – Hal yang meringankan vonis Teddy Minahasa dari hukuman mati menjadi seumur hidup akan dibahas dalam artikel ini.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika, Selasa (9/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, mengungkapkan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.
“Beberapa pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum,”ujarnya.
Selain kata dia, Teddy juga telah lama mengabdi ke institusi Polri dengan banyak mendapatkan penghargan.
“Selain itu terdakwa juga telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara,” pungkasnya.