Pertimbangan KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 14:00 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Hasbi dicegah melintas ke luar dari Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung mulai 9 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri yaitu dalam rangka kebutuhan persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA. KPK butuh keterangan Hasbi Hasan dalam persidangan yang digelar di Bandung, Jawa Barata, tersebut.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan, sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK berharap Hasbi Hasan maupun Dadan Tri Yudianto kooperatif terhadap proses penyidikannya.

"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji," pungkasnya.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya