Maling Motor dan Sepeda Gunung Ditangkap, Belum Sempat Gadaikan Barang Curian

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 13:11 WIB
Pengangguran maling motor ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
Share :

MALANG - Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus membawa sepeda gunung milik tetangga satu desanya bernama Nunuk Endang Pratiwi (45), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di rumah korban pada Selasa 9 Mei 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi yang menerima lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Selanjutnya, Polsek Gondanglegi juga berkoordinasi dengan Polsek jajaran lainnya untuk segera melakukan penyisiran terhadap jalan raya yang disinyalir digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Upaya penyisiran yang dilakukan kepolisian ternyata membuahkan hasil, petugas patroli gabungan dan unit reserse berhasil menghentikan pelarian tersangka YS yang melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, kabupaten Malang, sekira pukul 06.00 WIB.

Pihaknya menjelaskan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku karena mencocokkan sepeda motor yang dicuri YS (36) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pria yang sehari-harinya pengangguran ini tak bisa mengelak ketika petugas memberhentikan sepeda motor sambil membawa sepeda gunung yang diikat dengan tali rafia.

"Personel patroli mendapati tersangka YS sedang mengendarai motor yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban namun plat nopolnya telah dilepas, ketika dihentikan dan ditanya surat-surat kendaraan YS tidak bisa menunjukkan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Turen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Taufik dikonfirmasi pada Rabu pagi (10/5/2023).

Di hadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

"Saat diamankan pelaku akan menggadaikan sepeda motor yang dicurinya ke salah seorang kenalannya menuju Kecamatan Turen. Tetapi belum sampai lokasi petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan," paparnya.

Taufik menambahkan, bila modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka YS kemudian mengambil motor Honda Scoopy milik korban dan sebuah sepeda gunung lalu melarikan diri melalui pintu depan.

“Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah, sementara sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan kepada body motor menggunakan tali plastik,” ucapnya.

Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan tersangka terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.

“Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan aksi yang sama di tempat lain,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka YS terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Gondanglegi. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya