Tembak Mati Pengunjuk Rasa Black Lives Matter, Sersan Angkatan Darat AS Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 07:51 WIB
Sersan AD AS dijatuhi hukuman penjara 25 tahun usai menembak mati pengunjuk rasa {Black Lives Matter} (Foto: Reuters)
Share :

Kasus Perry telah menjadi penangkal bagi apa yang disebut undang-undang 'Stand Your Ground', yang diberlakukan di tingkat negara bagian dan umumnya mengizinkan seseorang untuk melindungi diri mereka sendiri dengan menggunakan kekuatan yang wajar, termasuk kekuatan yang mematikan, untuk mencegah kematian atau cedera tubuh yang parah.

Setelah keyakinannya pada April lalu, Gubernur Greg Abbott, seorang Republikan, tweeted: "Texas memiliki salah satu hukum pertahanan diri 'Stand Your Ground' terkuat yang tidak dapat dibatalkan oleh juri atau Jaksa Wilayah yang progresif."

"Saya bekerja secepat hukum Texas mengizinkan pengampunan Sersan Perry," katanya.

Dewan grasi negara bagian, yang harus menyetujui permintaan grasi tersebut, mengatakan penyelidikan yang dipercepat akan segera dimulai.

Konservatif telah menyerang jaksa penuntut yang mengajukan kasus tersebut, Jaksa Wilayah Kabupaten Travis Jose Garza, seorang Demokrat.

Adapun Garza menggambarkan permintaan grasi sebagai ‘intrusi politik telanjang’ ke dalam sistem peradilan pidana yang ada.

Jaksa Agung Texas Ken Paxton mengatakan kepada Fox News pada April lalu bahwa Garza "dengan kejam menuntut orang yang tidak dia sukai untuk tujuan politik".

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya