4 Fakta Heri Cihuy Dijemput Paksa Anggota Polda Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 06:03 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy dijemput paksa aparat Polda Lampung, di sebuah rumah yang berada di Jalan Sumping, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut karena video viral dirinya yang merasa dikriminalisasi Polda Lampung, hanya karena perkara 10 batang pisang. Berikut sejumlah faktanya:

1. Gegara 10 Batang Pisang Jadi Tersangka

Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya karena perkara 10 batang pisang. Hal tersebut disampaikan Heri melalui sebuah video yang viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp media di Lampung.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal, kasus cuma Rp1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," ujar Heri di video yang dilihat MNC Portal, Minggu 7 Mei 2023.

2. Sudah Mengadu ke Komnas HAM

Heri mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI soal kriminalisasi terhadap dirinya. Ia merasa kasus yang saat ini tengah menimpanya tersebut terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Lampung.

"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM. Saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta, tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya. Ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," ujar Heri.

3. Heri CH Burmelli Lakukan Pengerusakan

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, penangkapan Heri CH Burmelli yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT tanggal 20 Oktober 2022, dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP.

 

4. Heri Tak Kooperatif saat Pemanggilan

 

Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap Heri sebagai tersangka 2 kali. Namun, terlapor tak kooperatif atau tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

"Tersangka telah kami panggil 2 kali untuk dimintai keterangan terkait pelaporan atas nama Haeri, namun terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Reynold saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Reynold mengungkapkan, pengerusakan tanam tumbuh yang dilakukan Heri dengan dalih memiliki Sporadik tahun 2022 yang diyakini milik tersangka Heri terbantahkan di mana pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya