3. Heri CH Burmelli Lakukan Pengerusakan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, penangkapan Heri CH Burmelli yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT tanggal 20 Oktober 2022, dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP.
4. Heri Tak Kooperatif saat Pemanggilan
Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap Heri sebagai tersangka 2 kali. Namun, terlapor tak kooperatif atau tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
"Tersangka telah kami panggil 2 kali untuk dimintai keterangan terkait pelaporan atas nama Haeri, namun terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Reynold saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Reynold mengungkapkan, pengerusakan tanam tumbuh yang dilakukan Heri dengan dalih memiliki Sporadik tahun 2022 yang diyakini milik tersangka Heri terbantahkan di mana pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN.
(Awaludin)