2 Eks Bos PT Amarta Karya Diduga Korupsi untuk Jalan ke Luar Negeri hingga Main Golf

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 14:17 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyebut uang haram yang diterima mantan Direktur PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP) dan Trisna Sutisna (TS) diduga digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya. Di antaranya, untuk jalan-jalan ke luar negeri hingga pembayaran member bermain golf.

"Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf," kata Johanis Tanak melalui keterangan resmi KPK dikutip pada Jumat (12/5/2023).

KPK menduga banyak pihak yang juga kecipratan dana haram dari dua mantan bos PT Amarta Karya tersebut. Sebab, KPK menemukan adanya indikasi aliran uang korupsi proyek subkontraktor fiktif BUMN yang mengalir ke sejumlah pihak. "Dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," ucap Johanis Tanak.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Diduga, ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh keduanya. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ).

Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya