Stafsus Mensos ke Sri Mulyani: Tunjuk Hidung Pemda yang Manipulasi Data Bansos!

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 07:09 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk mengungkapkan pelaku atau oknum manipulasi data bantuan sosial (bansos) ke publik.

Bahkan Kemensos meminta Sri Mulyani untuk membeberkan sejumlah data dan menunjuk pelaku tersebut agar nantinya dapat diperbaiki langsung.

Pernyataan ini disampaikan Staf Khusus Mensos Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit dalam merespons pernyataan Menkeu terkait oknum Pemda yang memanipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) guna kepentingan kampanye politik.

"Pertama, siapa pun yang mau bicarakan itu, tunjuk hidung. Jangan insinuasi (menyindir) katanya gitu. Gimana nanti kita bisa memperbaiki," kata Don kepada wartawan, Selasa (16/5/2023)..

Menurutnya, Menkeu dapat mengungkapkan data pelakunya agar tak terjadi pertanyaan besar ke depan. Sebab Kemensos, kata Don, selalu melakukan perbaikan (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) DTKS.

"Jadi saran saya adalah kalo memang bu menkeu atau siapapun itu memang punya datanya, tunjuk aja supaya tidak terjadi sebuah pertanyaan-pertanyaan besar," katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa ada sebanyak 34.751.911 data yang telah diperbaiki lewat Pemda bekerjasama dengan Kemensos. Dalam DTKS pun selalu diperbaiki setiap bulan agar penerima bansos tepat sasaran.

"Pemerintah daerah sudah bekerja keras di sistem Ini dari tadi itu perbaikan nya juga 34.751.911 . Itu enggak bisa terjadi kalau Pemerintah Daerah tidak bekerjasama dengan kami dan bekerjasama dengan dukcapil," ujar dia.

Adapun proses penyaluran bansos, Kemensos mengklaim bahwa sudah mencapai 98,64 persen pada triwulan 1. Bansos yang telah ditransaksikan pun mencapai 95 persen.

"Jadi data ini dan data transaksi Itu menjelaskan bahwa perbaikan itu sudah terjadi. jangan kita start dari nol lagi, apa lagi entar dari nol melanggar undang-undang," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya