JAKARTA – Asal-usul aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut 5 fakta kasus adik Rafael Alun yang dibidik KPK”
1. Hadirkan 4 saksi, termasuk adik RAT
KPK menghadirkan 4 saksi untuk didalami pada Senin (15/5/2023). Empat saksi tersebut yakni, adik kandung Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, dua orang Pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta perwakilan PT Intercon Enterprises. Keempat saksi tersebut diduga mengetahui asal usul aset Rafael Alun.
2. Asal usul kepemilikan
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, pada Selasa (16/5/2023) mengatakan para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT.
3. Tersangka TPPU
KPK diketahui kembali menetapkan RAT menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diterima selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.