JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa 25 WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar kerap mendapat perlakuan kasar apabila tidak mencapai target kerja yang ditentukan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, para korban dipekerjakan oleh perusahaan online scamming milik warga negara China.
Tak hanya itu, Djuhandhani menyebut para WNI bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji apabila tidak mampu memenuhi target korban setiap harinya.
"Termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Ia menuturkan bahwa, para korban ditempatkan pada satu bangunan khusus yang dijaga oleh petugas keamanan bersenjata api. Setelah ditempatkan, para WNI bakal bekerja selama 16-18 jam setiap harinya untuk mencari calon korban scamming di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.