KPK: Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 18:17 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) absen atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa Hasbi Hasan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaannya, hari ini. Dalam suratnya tersebut, kata Alexander, Hasbi Hasan meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan depan.

"Terkait Sekretaris MA kapan dipanggil, harusnya kan tadi, tadi dipanggil, cuma yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan, kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan, dia akan datang," kata Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

KPK menunggu itikad baik Hasbi Hasan untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pekan depan. "Tentu kita berharap itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," ungkapnya.

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, hari ini. Dadan juga dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi, belum ada informasi terkait kehadiran Dadan hingga sore ini.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya