Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran, Polres Cianjur Tangkap 2 Tersangka

Ricky Susan, Jurnalis
Kamis 18 Mei 2023 01:34 WIB
Polres Cianjur ungkap kasus perdagangan orang. (MPI/Ricky Susan)
Share :

CIANJUR - Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap saat merekrut warga untuk dipekerjakan di Singapura dan Arab Saudi.

Kedua tersangka itu adalah seorang pria berinisial DR (40) dan wanita UA (35).

“Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada kecurigaan terhadap aktivitas kedua orang tersangka yang sering mendatangi warga dan membawa para wanita dengan mobil di Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencari dan merekrut para korban ke kampung-kampung. Saat ini, pelaku sudah mendapatkan 4 orang korban berinisial TN, L, R, dan AS asal Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, yang direkrut untuk dipekerjakan di luar negeri.

Menurut kapolres, para korban rata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Singapura dan Arab Saudi secara cuma-cuma.

"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1.500 real per bulan atau kurang lebih 6 juta rupiah," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya