JAKARTA - Pengacara anak AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan sebagai respons atas ditolaknya banding vonis 3,5 tahun penahanan anak AG. Apalagi, AG diyakini tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2002 kami dari tim penasehat hukum anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepanitraan PN Jakarta Selatan," ujar Bhirawa pada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, dalam memori kasasi yang diajukan pihaknya itu, sejatinya poinnya sama sebagaimana dalam pleidoi saat persidangan anak AG. Anak AG diyakini tak terlibat maupun tak bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Di dalam berkas memori kasasi kami pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada ada pasal 55," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya menghormagi putusan banding sebagaimana disampaikan Hakim PT DKI Jakarta, hanya saja pihaknya tetap melakukan upaya hukum sebagaimana disediakan undang-undang. Pihaknya bakal terus melakukan upaya agar kliennya itu bisa dibebaskan dari tuduhannya.