Dikuasai Birahi, Pria di Gianyar Tega Perkosa Adik Iparnya

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 00:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Wartana lalu menelanjangi pakaian NKD dan menyetubuhinya. NKD tak bisa melawan karena kedua tangannya dipegangi kakak iparnya.Setelah puas dan mendengar suara sepeda motor mertuanya datang, Wartana buru-buru keluar dari kamar. Dia lalu berpamitan pulang kepada mertuanya.

Sebelumnya, Warta telah merudapaksa adik iparnya, tahun 2019 silam. "Tersangka mengaku lupa tanggal dan bulannya," ujar Ario.

Atas kebejatannya, Wartana kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," pungkas Ario.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya