Ia menyebut, madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.
Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum. Keduanya dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih," kata Bronto.
(Erha Aprili Ramadhoni)