Jual Madu Palsu, 2 Pelaku Ditangkap

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 06:00 WIB
Polres Lamandau mengungkap kasus madu palsu. (Antara)
Share :

Ia menyebut, madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.

Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum. Keduanya dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih," kata Bronto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya