TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menyesalkan lambannya Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menindaklanjuti kasus hukum atas kekerasan seksual yang dialami bocah berinisial AL (5) di Ciputat, September 2022.
Pasalnya, kasus itu telah dilaporkan sejak lama, namun perjalanannya terseok-seok hingga kini. Padahal bukti visum hingga hasil tes psikologi ketiga pelaku, AS (14), EJ (13), dan YO (7) telah keluar dan diserahkan dari P2TP2A Tangsel.
"Pada intinya kami belum bertemu dengan Kapolres, Wakil Kapolres, ataupun Kasatreskrim sebagaimana surat audiensi yang telah kami kirim sebelummya," kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel, di lokasi.
Saat mendatangi Mapolres Tangsel, tim RPA Perindo hanya ditemui sejumlah staf. Mereka beralasan Kapolres dan Kasatreskrim tengah menjalani agenda di luar.
"Kapolres tidak ada di tempat dan Kasatresrim katanya lagi ke Mabes. Ini kedatangan kami yang kesekian kali guna menanyakan kelanjutan proses hukum kasus ini," tuturnya.
Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap AL bisa berimbas pada psikologi korban dan keluarganya yang memang tinggal satu lingkungan dengan pelaku.
Intimidasi dan tekanan psikologis diduga kerap menimpa keluarga korban dari pihak-pihak yang melindungi pelaku di lingkungan tersebut.
"Korban sering dibuly, bahwa dilaporkan pun pelaku-pelaku tidak juga ditangkap," tutup Kenzo.
(Fahmi Firdaus )