TULUNGAGUNG – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur.
Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Karena perbuatan pelaku sangat biadab, terlebih yang menjadi korban anak masih di bawah umur.
Menurut Jeannie, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka tetangganya sendiri.
"Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya," katanya, Rabu (31/5/2023).